- Hukum Qishash
Hukum qishahsh,
yaitu hukum pembalasan yang sepadan terhadap suatu kelakuan kadar kejahatan
yang betu-betul disengaja dan direncanakan. Baik qishash pada jiwa atou qishash
pada anggota-anggota badan.
Firman Aallah Ta’ala: surat
al-Baqarah 179
Artinya: Dan
dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang
yang berakal, supaya kamu bertakwa.
Ø Qishash ada 2 macam
a. Qishash
jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan
Para ulama membagi pembunuhan
menjadi tiga bagian
·
Al-Qatlu ‘Amdun
Mahdun
Yaitu pembunuhan bemnar-benar
disengaja dan direncanakan dengan memakai senjata atou alat yang bisa dipakai
untuk membunuh, atou sejenisnya, seperti pistol, pisau dan sebagainya
Firman allah ta’ala surat
Al-baqarah ayat 178
Artinya: Hai orang-orang yang
beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang
dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita
dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya,
hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah
(yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang
baik (pula).
·
Al-qatlu
‘khata’un mahdhun
Yaitu pembunuhan yang tidak
direncanakan, yang terjadi karna unsur kekeliruan dan ketidak sengajaan.
Seperti, seseorang bermaksud menembak babi tetapi salah sasran mengenai manusia
yang akhirnya mati.
·
Al-qatlu sibhu
amdhi
Yaitu pembunuhan yang tidak
direncanakanyang terjadi seolah-olah disengaja, maksudnya, seseorang bermaksud
memukul, atou melukaidengan suatu alat yang bukan alat-alat senjata yang
digunakan untuk membunuh
b. Qishash
anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan
anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.
Ø Syarat-syarat
Qishash
a. Pembunuh
sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau
orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa
b. Pembunuh
bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh
anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
c. Oran
g yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka,
perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
d. Qishash
dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota,
seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
e. Qishash
itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau
yang melukai itu.
f. Oran
g yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa oran g kafir,
pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits
rasulullah,‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari
tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang
benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’)
Ø Syarat-syarat
wajib hukum qishash
Hukum qishash tidak boleh
dilaksanakan, kecuali telah memenuhi beberapa syarat berikut ini:
1. Si
pembunuh haruslah orang mukallaf (aqil baligh), sehingga anak kecil, orang
gila, dan orang yang tidur tidak terkena hukum qishash. Nabi saw bersabda
“Diangkat pena dari tiga golongan:
(Pertama) dari anak kecil hingga baligh, (kedua) dari orang tidak waras
pikirannya hingga sadar (sehat), dan (ketiga) dari orang yang tidur hingga
jaga.” (Shahih: Shahihul ‘Jami’us Shaghir no: 3512)
2. Orang
yang terbunuh adalah orang yang terlindungi darahnya, yaitu bukan orang yang
darahnya terancam dengan salah satu sebab yang disebutkan dalam hadist Nabi saw
"Tidak halal darah seorang
muslim kecuali dengan satu di antara tiga dst." (Shahih: Shahihul Jami’us
Shaghir no: 7641).
3. Hendaknya
si terbunuh bukanlah anak si pembunuh, karena ada hadist Nabi saw:
"Seorang ayah tidak boleh
dibunuh karena telah membunuh anaknya." (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2214,
Tirmidzi II: 428 no: 1422 dan Ibnu Majah II: 888 no: 2661)
4. Hendaknya
si korban bukanlah orang kafir, sedangkan si pembunuh orang muslim. Nabi saw
bersabda:
“Orang muslim tidak boleh dibunuh
karena telah (membunuh) orang kafir.” (Hasan Shahih: Shahih Tirmidzi no: 1141,
Fathul Bari XII: 260 no: 6915, Tirmidzi II: 432 no: 1433 dan Nasa’i VIII: 23)
5. Hendaknya
yang terbunuh bukan seorang hamba sahaya, sedang si pembunuh orang merdeka.
Al-Hasan berkata:
“Orang merdeka tidak boleh dibunuh
karena (telah membunuh) seorang budak.” (Shahih Maqthu’: Shahih Abu Daud no:
3787, ‘Aunul Ma’bud XII: 238 no: 4494)
nb :
sumber dari buku di rumah
0 comments:
Post a Comment