Thursday, September 27, 2012

Jinayat

Leave a Comment
Lafadz Jinayat adalah maknanya umum, sedangkan menurutbahasa Arab, yaitu ma’fukal janhati minal jara’im, yang bermakna suatu perkara di atas kesalahan dari pada kejahatan-kejahatan. Sebab maksud jinayat disini adalah al-fara’im adalah jama’ dari jarimah, yang akar katanya dari jarama dan ajrama, yang bermakna berbuat dosa, melakkan kesalahan dan kejahatan. Menurut Marwardi bahwa, jara’im adalah larangan syar’i yang dicegah oleh Allah dengan had atau ta’zir, yakni bila dilakukan dengan sengaja. Orang yang melakukan perbuatan dosa atau  kejahatan besar disebut mujrimun. Dalam al-quran banyak ayat yang menerangkan tentang (pelaku kejahatan dan perbuatan dosa besar).
Firman Allah Ta’ala : Q.S. Al-Zukhruf :74
  
Artinya:“Sesungguhnya orang-orang yang berdosa kekal di dalam adzab neraka         Jahanam.”
Sesungguhnya orang-orang yang berdosa berada dalam kesesatan (di dunia) dan dalam neraka.
Q.S. Al-Qalam : 35
  
Artinya:”Maka Apakah patut Kami menjadikan orng-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa” (orang kafir)
Jadi yang dimaksud Jinayat adalah perbuatan-perbuatan dosa besar atau kesalahan yang mengarah pada kejahatan (tindak pidana), yang diharamkan menurut Syara’ dan orang yang melakukannya dikenai Hudud  (hukuman-hukuman ) atau sanksi pidana menurut ketentuan syara’.
Adapun Hudud adalah jama dari Had, yang artinya mencegah. Sedangkan menurut syara’ ada dua arti, yaitu :
1.      Hukum
 seperti dalam firman allah, suarat Al-Baqarah ayat 229:
Artinya;”Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya”.
Maksudnya bahwa itu semua adalah hukum-hukum Allah, menyangkut halal dan haram, maka jangan lah engkau menghalalkan yang haram, dan janganlah mengharamkan yang halal.
2.      Hukuman
sekalipun tidak ditentuka, seperti sabda rasullah SAW.
“tidak boleh memukul lebih dari sepuluh kali cambukan kecuali dalam (melaksanakan) suatu hukuman (had) dari hukum-hukum Allah.” (H.R. bukhori muslim)
Bahwa maksud hudd dalam hadis diatas, adalah hukuman hukuman, bagi yang meninggalkan salahsatu hak Allah. Sedangkan hudud menurut istilah syara’ adalah hukumdengan aturan tertentu terhadap tindak kejahatan atou maksiat, untuk mencegah tindak serupa pada yang kedua kalinya. Atou menurut pukoha, yaitu pendidikan kearah perbaikan dan pengadilan yang bentuk dan kadarnya berbeda bergantung pada jenis dan kadar pelanggarannya.
  1. Macam-Macam Jinayat Dan Hudu
1.      Macam-Macam Jinayat
Ada lima jenis macam-macam jinayat (kejahatan) yang dikenai sanksi pidana hudud (hukuman-hukuman) menurut syara’, yaitu :
a)      Kejahatan pada badan, jiwa, dan anggota-anggota badan.
1)      Al-Qathlu, yaitu dengan cara pembunuhan.
2)      Al-Farhu, yaitu dengan cara meluakai.
b)      Kejahatan pada kelamin.
1)      Perjinahan.
2)      Sifah (pelacuran)
c)      Kejahatan atas harta
1)      Hirabah, yaitu harta yang diambil denganm cara memerangi yang dilakukan tanpa alasan (ta’wil)
2)      Baghyun, (kezaliman), yaitu harta yang diambil dengan cara memerangi, yang silakukan dengan alasan.
3)      Pencurian, yaitu harta yamh diambil denggan cara menunngu kelengahan dari suatu tempat penyimpanan,
4)      Ghasab (perampasan). Yaitu apabial menggunakan kekuatan dan kekuasaan. Dalam pemarinyahan disebut korupsi (ikhtilas mali hukumah)
d)     Kejahatan pada kehormatan
·         Qadzaf  yaitu menuduh zina.
e)      Kejahatan berupa pelanggaran pada  makanan dan minuman yang diharamkan menurut syara’

0 comments:

Post a Comment

.