Lafadz
Jinayat adalah maknanya umum,
sedangkan menurutbahasa Arab, yaitu ma’fukal
janhati minal jara’im, yang bermakna suatu perkara di atas kesalahan dari
pada kejahatan-kejahatan. Sebab maksud jinayat disini adalah al-fara’im adalah jama’ dari jarimah, yang akar katanya dari jarama dan ajrama, yang bermakna berbuat dosa, melakkan kesalahan dan
kejahatan. Menurut Marwardi bahwa, jara’im
adalah larangan syar’i yang dicegah oleh Allah dengan had atau ta’zir, yakni
bila dilakukan dengan sengaja. Orang yang melakukan perbuatan dosa atau kejahatan besar disebut mujrimun. Dalam al-quran banyak ayat yang menerangkan tentang
(pelaku kejahatan dan perbuatan dosa besar).
Firman Allah
Ta’ala : Q.S. Al-Zukhruf :74
Artinya:“Sesungguhnya
orang-orang yang berdosa kekal di dalam adzab neraka Jahanam.”
Sesungguhnya
orang-orang yang berdosa berada dalam kesesatan (di dunia) dan dalam neraka.
Q.S. Al-Qalam :
35
Artinya:”Maka
Apakah patut Kami menjadikan orng-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang
berdosa”
(orang kafir)
Jadi yang
dimaksud Jinayat adalah perbuatan-perbuatan dosa besar atau kesalahan yang
mengarah pada kejahatan (tindak pidana), yang diharamkan menurut Syara’ dan
orang yang melakukannya dikenai Hudud
(hukuman-hukuman ) atau sanksi pidana menurut ketentuan syara’.
Adapun Hudud
adalah jama dari Had, yang artinya mencegah. Sedangkan menurut syara’ ada dua
arti, yaitu :
1.
Hukum
seperti dalam firman allah, suarat Al-Baqarah
ayat 229:
Artinya;”Itulah
hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya”.
Maksudnya
bahwa itu semua adalah hukum-hukum Allah, menyangkut halal dan haram, maka
jangan lah engkau menghalalkan yang haram, dan janganlah mengharamkan yang
halal.
2.
Hukuman
sekalipun tidak
ditentuka, seperti sabda rasullah SAW.
“tidak boleh
memukul lebih dari sepuluh kali cambukan kecuali dalam (melaksanakan) suatu
hukuman (had) dari hukum-hukum Allah.” (H.R. bukhori muslim)
Bahwa
maksud hudd dalam hadis diatas, adalah hukuman hukuman, bagi yang meninggalkan
salahsatu hak Allah. Sedangkan hudud menurut istilah syara’ adalah hukumdengan
aturan tertentu terhadap tindak kejahatan atou maksiat, untuk mencegah tindak
serupa pada yang kedua kalinya. Atou menurut pukoha, yaitu pendidikan kearah
perbaikan dan pengadilan yang bentuk dan kadarnya berbeda bergantung pada jenis
dan kadar pelanggarannya.
- Macam-Macam Jinayat Dan Hudu
1.
Macam-Macam Jinayat
Ada lima jenis
macam-macam jinayat (kejahatan) yang dikenai sanksi pidana hudud
(hukuman-hukuman) menurut syara’, yaitu :
a)
Kejahatan
pada badan, jiwa, dan anggota-anggota badan.
1)
Al-Qathlu, yaitu dengan
cara pembunuhan.
2)
Al-Farhu, yaitu dengan
cara meluakai.
b)
Kejahatan
pada kelamin.
1)
Perjinahan.
2)
Sifah (pelacuran)
c)
Kejahatan
atas harta
1)
Hirabah, yaitu harta
yang diambil denganm cara memerangi yang dilakukan tanpa alasan (ta’wil)
2)
Baghyun, (kezaliman),
yaitu harta yang diambil dengan cara memerangi, yang silakukan dengan alasan.
3)
Pencurian, yaitu harta yamh diambil denggan cara menunngu kelengahan dari suatu
tempat penyimpanan,
4)
Ghasab (perampasan). Yaitu apabial menggunakan kekuatan dan kekuasaan. Dalam
pemarinyahan disebut korupsi (ikhtilas mali hukumah)
d)
Kejahatan
pada kehormatan
·
Qadzaf yaitu menuduh zina.
e)
Kejahatan
berupa pelanggaran pada makanan dan
minuman yang diharamkan menurut syara’
0 comments:
Post a Comment