Dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang minum khamr, tidak diterima shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal.” Seseorang bertanya, “Apakah sungai Khabal itu”? Beliau menjawab, “Nanahnya penduduk neraka.”
Dari Abdullah bin Amr berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang minum khamr lalu mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila dia mati masuk neraka. Bila dia taubat, maka Allah akan mengampuninya. Namun bila kembali minum khamr dan mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apakah Radaghatul Khabal itu?” Beliau menjawab, “Perasan penduduk neraka.”
Dari Ibnu Umar ra berkata, “Siapa yang meminum khamr meski tidak sampai mabuk, tidak diterima shalatnya selagi masih ada tersisa di mulutnya atau tenggorokannya. Apabila dia mati maka dia mati dalam keadaan kafir. Bila sampai mabuk, maka tidak diterima shalatnya 40 malam. Dan bila dia mati maka matinya kafir.”
Para ulama mengatakan, bahwa orang yang minum khamr
itu kafir, maksudnya bukan dia murtad dari Islam, melainkan maksudnya
adalah bahwa dia seperti orang kafir yang apabila melakukan shalat, maka
shalatnya tidak diterima, selama dia menunaikan sesuai dengan rukun dan
aturannya. Namun bukan berarti kewajibannya untuk shalat menjadi gugur.
Tidak, shalat tetap wajib atasnya, namun selama 40 hari tidak akan
diterima shalat itu di sisi Allah.
Sungguh sangat rugi orang yang minum khamr. Sudah tetap wajib, tapi tidak diterima.
HUKUMAN DI DUNIA
Dalam hukum Islam, seseorang yang meminum khamr
selain berurusan dengan Allah, juga berurusan dengan hukum positif yang
Allah turunkan. Hukumannya adalah dipukul/cambuk. Para ulama mengatakan
bahwa untuk memukul peminum khamr, bisa digunakan beberapa alat antara
lain: tangan kosong, sandal, ujung pakaian atau cambuk.
Bentuk hukuman ini bersifat mahdhah,
artinya bentuknya sudah menjadi ketentuan dari Allah SWT. Sehingga
tidak boleh diganti dengan bentuk hukuman lainnya seperti penjara atau
denda uang dan sebagainya. Dalam istilah fiqih disebut hukum hudud, yaitu hukum yang bentuk, syarat, pembuktian dan tatacaranya sudah diatur oleh Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa yang minum khamr maka pukullah.”
Hadits ini termasuk jajaran hadits mutawatir,
yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi pada tiap
thabawatnya dan mustahil ada terjadi kebohongan di antara mereka.
Di
tingkat sahabat, hadits ini diriwayatkan oleh 12 orang sahabat yang
berbeda. Mereka adalah Abu Hurairah, Muawiyah, Ibnu Umar, Qubaishah bin
Zuaib, Jabir, As-Syarid bin suwaid, Abu Said Al-Khudhri, Abdullah bin
Amru, Jarir bin Abdillah, Ibnu Mas`ud, Syarhabil bin Aus dan Ghatif ibn
Harits.
-- Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama Dalam Menentukan Jumlah Pukulan
Jumhur Ulama sepakat bahwa peminum khamr
yang memenuhi syarat untuk dihukum, maka bentuk hukumannya adalah
dicambuk sebanyak 80 kali. Pendapat mereka didasarkan kepada perkataan
Sayyidina Ali ra:
“Bila seseorang minum khamr maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali cambuk.”
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Sayyidina Ali ra berkata:
“Rasulullah SAW mencambuk peminum khamr sebanyak 40 kali. Abu Bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi yang ini lebih aku sukai.”
Sedangkan
Imam Asy-Syafi`i (ra) berpendapat bahwa hukumannya adalah cambuk
sebanyak 40 kali. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW:
“Dari Anas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mencambuk kasus minum khamr dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali.”
0 comments:
Post a Comment