Friday, September 28, 2012

Hukuman meninggalkan shalat

Leave a Comment
Disebutkan dalam Al-Mughni: “Barang siapa yang meninggalkan sholat sedangkan dia orang yang baligh, berakal, baik meninggalkan disebabkan karena mengingkari atau tidak, maka ia diajak untuk mengerjakan sholat disetiap waktu sholat selama tiga hari, jika mengindahkan anjuran untuk sholat maka dibiarkan dan jika tidak maka ia dibunuh.


Seperti ini juga pendapat dari Imam Malik, Hammad bin Zaid, Waqi’ dan Syafii. Azzuhri berkata orang yang tidak mengerjakan shalat maka ia dipukul dan dipenjara, hal ini juga senada dengan pendapat Abu Hanifah. Ia berkata orang yang meninggalkan shalat tidak dibunuh, hal ini dikarenakan Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan tiga hal: kafir setelah iman (murtad), zina setelah mukhshon, atau membubuh jiwa dengan jalan yang tidak benar.”(Dikeluarkan oleh Tirmidzi, Nasa’I, Hakimdan Albani menyebutkkan dalam sohih jami’nya)
Sedangkan menurut madzhab Hanabilah, berdasarkan firman Allah Qs: Attaubah 55, yaitu bolehnya membunuh orang musyrik dan syarat dari jalan taubat mereka sebagaimana disebutkan dalam ayat diatas adalah islam, mendirikan sholat, dan menunaikan zakat, maka ketika meninggalkan sholat dengan sengaja boleh untuk dibunuh, hadits Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam “Barang siapa yang meninggalkan sholat dengan sengaja maka sungguh telah terlepas darinya tanggungan.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Majah, Ahmad, dan Albani mengatakan hasan) Dan juga sabda beliau  “Antara hamba dengan kekafiran adalah meninggalkan sholat.” (Dikeluarkan oleh Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
Perbedaan riwayat yang menjadikan perbedaan pendapat adalah dalam hal Apakah orang yang meninggalkan sholat dibunuh karena kekafirannya atau karena sebagai had bagi mereka? dalam hal ini ada dua riwayat.
Riwayat pertama: orang yang meninggalkan sholat dibunuh karena kekafirannya sebagaimana orang murtad, yaitu tidak di mandikan, tidak dikafani, tidak dikuburkan diantara kuburan orang-orang muslim tidak mewarisi dan tidak diwarisi. Pendapat seperti ini yang dipilih oleh Abu Ishaq bin Syaaqilan, Ibnu Hamid dan dari madzhab Hasan, Sya’bi, Ayub Asukhtayaani, Al Auzai, Ibnu Mubarak, Hammad bin Zaid, Ishaq dan Muhammad bin Sirin, berdasarkan hadits Rasulullah “Antara hamba dengan kekafiran adalah adalah meninggalkan sholat.”
Riwayat kedua: dibunuh sebagai had bukan karena ia kafir (murtad) dengan ditetapkannya hukum islam baginya sebagaimana pezina mukhshon. Pendapat seperti ini yang dipilih oleh Abdullah bin Batthoh dan ia mengingkari perkataan orang yang mengatakan kafir. Menurut madzhab tidak terdapat hilaf dalam madzhab mengenai hal ini (ia tidak kafir), dan pendapat ini adalah pendapat kebanyakan dari para fuqoha’, termasuk pendapat Abu Hanifah, Malik, dan Syafii. Dalil atas pendapat ini adalah sabda Nabi “Tidaklah dari seorang hamba mengatakan laa ilaahaillallah kemudian mati diatas yang demikian kecuali ia akan masuk jannah.”(Muttafakun Alaih) Dan “sabda beliau shalatilah terhadasp orang yang mengatakan laa ilaahaillallah.” Tidak diketahui pada zaman-zaman yang ada bahwa orang yang meninggalkan sholat meninggalkan juga dari mengkafani, menshalati dan mengkuburkannya di pekuburan orang-orang muslim serta larangan mewarisinya.
Adapu hadits-hadits yang terdahulu (yang menyatakan kafir) merupakan bentuk dari kerasnya larangan meninggalkan sholat. Dan penyerupaan terhadap orang kafir tidaklah secara hakiki. Sebagaimana sabda Rasulullah “Mencela orang muslim adalah fasiq dan membubuhnya adalah kafir”, dan sabda beliau juga “Barang siapa yang menggauli wanita haid atau menggauli lewat duburnya maka ia telah kafir dengan apa yang dibawa oleh muhammad.” Juga hadits Rasulullah “Orang yang minum khomer sebagaimana penyembah berhala.” Dan masih banyak lagi dalil-dalil yang serupa dengan hal ini.
Bagi barang siapa yang meninggalkan syarat sholat yang telah disepakati atasnya atau meninggalkan rukun sebagaimana wudhu, ruku’, dan sujud maka ia sebagaimana orang yang meninggalkan sholat serta dihukumi dengannya.

0 comments:

Post a Comment

.