Hudud berarti Hukuman. Adpun
macam-macam hudud terbagi menjadi dua bagia:
a.
Had
penghilangan nyawa atou anggota badan
Had yang
berkenaan dengan penghilangan nyawa atou anggota badan, terdiri dari dua
bagian:
1)
Qisash,
yaitu pembalasan yang sepadan terhadap suatu kelakuan kadar kejahatan yang
betul-betul disengaja dan direncanakan. Baik qisas pada jiwa, atou qisas pada
anggota-anggota badan dan pelukaan.
2)
Diyat
(denda), yaitu sebagai pengganti qishas berupa denda dengan harta, dikala gugur
lantaran pelaku kejahatan diampuni, ketidak sengajaan, atou ada unsur-unsur
disengaja. Dalam diat pun ada pada jiwa juga diat pada anggota-anggota badan
dan pekukaan. Selain itu bagi si pelaku mewajibkan membayar kafarat, yaitu
denda untuk mrnghapuskan dosa kepada Allah, disamping ia wajib membayar denda
kepada keluarga korban.
b.
Had
tentangpelanggaran berbuat maksiat
1)
Rajam
yaitu hukuman dera bagi zina muhshan dengan cara dilempari di muka imum.
2)
Ta’zir
adalah menghukum dengan vara di jilidyaitu hukuman-hukuman dera dengan cara
pencambukan. Atou hukuman ta’zir juga bisa berbentuk pemukulan, atou denga
tmparan dengan telapak tangan, atou di asingkan atou dipecat dari kedudukannya,
atou dengan dimasukan kepenjara, yang berarti hukum ta’zir adalah hukuman
pengajaran.
Iama
ato wakil imam yang berhak meng hukum ta’zir. Adapun hukuman ta’jir itu berlaku pada ketentuan hukuman had,
misalnya pada orang yang meminum minuman keras, atou bisa juga hukuman ta’zir
itu karana tidak ada ketentuan hukum had atou kafaratnya, namun hal itu sebagai
hak Allah, maupun hak manusia, misalnya mfakhadoh, yaitu menggauli wanita
selain dari kemaluannya (farji), memaki yang tidak dengan qadaf, dan memukul
yang tidak semestinya, dan lain-lain.
Adapun
syarat-syarat menegakan hukum had, yaiyu:
·
Pelaku
pidana telah mukalaf, balig dan berakal.
·
Pelaku
pidana tidak gila
·
Pelaku
pidana tidak dipaksa
·
Pelaku
pidana tidak terdesak keadaan. Maksudnya satu upaya untuk mengatasi suatu
kesulitan demi menjaga jiwa dan sebagainya sehingga melanggar langgaran.
0 comments:
Post a Comment