Thursday, September 27, 2012

Hudud : Qishas, Diyat, Ta'zir

Leave a Comment
Hudud berarti Hukuman. Adpun macam-macam hudud terbagi menjadi dua bagia:
a.       Had penghilangan nyawa atou anggota badan
Had yang berkenaan dengan penghilangan nyawa atou anggota badan, terdiri dari dua bagian:
1)      Qisash, yaitu pembalasan yang sepadan terhadap suatu kelakuan kadar kejahatan yang betul-betul disengaja dan direncanakan. Baik qisas pada jiwa, atou qisas pada anggota-anggota badan dan pelukaan.
2)      Diyat (denda), yaitu sebagai pengganti qishas berupa denda dengan harta, dikala gugur lantaran pelaku kejahatan diampuni, ketidak sengajaan, atou ada unsur-unsur disengaja. Dalam diat pun ada pada jiwa juga diat pada anggota-anggota badan dan pekukaan. Selain itu bagi si pelaku mewajibkan membayar kafarat, yaitu denda untuk mrnghapuskan dosa kepada Allah, disamping ia wajib membayar denda kepada keluarga korban.
b.      Had tentangpelanggaran berbuat maksiat
1)      Rajam yaitu hukuman dera bagi zina muhshan dengan cara dilempari di muka imum.
2)      Ta’zir adalah menghukum dengan vara di jilidyaitu hukuman-hukuman dera dengan cara pencambukan. Atou hukuman ta’zir juga bisa berbentuk pemukulan, atou denga tmparan dengan telapak tangan, atou di asingkan atou dipecat dari kedudukannya, atou dengan dimasukan kepenjara, yang berarti hukum ta’zir adalah hukuman pengajaran.
Iama ato wakil imam yang berhak meng hukum ta’zir. Adapun hukuman ta’jir  itu berlaku pada ketentuan hukuman had, misalnya pada orang yang meminum minuman keras, atou bisa juga hukuman ta’zir itu karana tidak ada ketentuan hukum had atou kafaratnya, namun hal itu sebagai hak Allah, maupun hak manusia, misalnya mfakhadoh, yaitu menggauli wanita selain dari kemaluannya (farji), memaki yang tidak dengan qadaf, dan memukul yang tidak semestinya, dan lain-lain.
Adapun syarat-syarat menegakan hukum had, yaiyu:
·         Pelaku pidana telah mukalaf, balig dan berakal.
·         Pelaku pidana tidak gila
·         Pelaku pidana tidak dipaksa
·         Pelaku pidana tidak terdesak keadaan. Maksudnya satu upaya untuk mengatasi suatu kesulitan demi menjaga jiwa dan sebagainya sehingga melanggar langgaran.

0 comments:

Post a Comment

.