VIVAnews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan bahwa tidak ada rencana pemblokiran layanan Twitter atau sejenisnya di Indonesia dengan alasan berpotensi menjadi ancaman non-militersebagaimana diucapkan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro.
"Kami mendukung pernyataan beliau (Purnomo) karena kita sama-sama bagian dari pemerintah. Kami yakin beliau punya alasan sendiri untuk berbicara demikian," kata Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, pada VIVAnews, hari ini.
Namun, lanjut Gatot, menanggapi isu pemblokiran Twitter karena dianggap sebagai ancaman negara non-militer, Kemenkominfo memastikan tidak akan menempuh langkah pemblokiran.
"Kami pastikan tidak ada upaya pemblokiran. Itu terlalu represif. Jika sampai ada permintaan dari Dephan untuk memantau, kami akan membantu. Seperti kasus-kasus sebelumnya, seperti Indoleaks. Kami tidak sampai menutup akses tersebut," jelas Gatot.
Seperti diketahui, dalam beberapa pekan terakhir akun twitter @benny_israel ramai diperbincangkan. Akun yang dibuat sejak 14 November tahun lalu itu kini memiliki followers 19 ribu lebih.
Banyaknya peminat akun @benny_israel disinyalir karena mereka tertarik dengan bocoran-bocoran informasi intelijen yang diklaim berdasarkan fakta, bukan analisa.
Terkait kasus Benny Israel, Gatot mengatakan, jika sampai ke tahap urgensi, di mana ada permintaan dari Dephan untuk memantau akun tertentu, Kemkominfo pasti akan membantu.
Jejaring sosial layaknya pisau bermata dua, ada sisi positif dan sisi negatif. Memang, jika diamati ia membawa lebih banyak manfaat positif ketimbang dampak negatif. Pertimbangan ini yang kemudian membuat Kemenkominfo berat untuk memblokir.
"Pada kasus kartun Nabi Muhammad beberapa waktu lalu misalnya. Beberapa negara Islam seperti Pakistan langsung memblokir Facebook. Sementara di Indonesia tidak. Kita menempuh langkah lain, seperti melayangkan surat keberatan pada penyedia layanan," ucap Gatot.
Gatot menegaskan kembali bahwa pemerintah tidak berencana memblokir Twitter karena dianggap sebagai 'musuh' baru. "Kami lebih melihat manfaatnya. Twitter tidak melulu menimbulkan efek negatif," ujar Gatot.
"Nah, efek-efek negatif yang muncul perlu kita minimalisir dengan edukasi publik. Misalnya, mengimbau masyarakat untuk tidak asal tweet di Twitter. Karena konsekuensinya bisa dituntut dengan salah satunya pasal 335 KUHP, yakni perbuatan yang tidak menyenangkan," imbuhnya.
0 comments:
Post a Comment