VIVAnews - Masih tingginya tingkat kecelakaan terhadap angkutan umum membuat Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya melakukan penertiban bagi kendaraan yang tidak layak operasi dan tidak memiliki uji KIR.
Kegiatan ini sebagai dukungan kepada Dinas Dishub DKI Jakarta untuk mengkandangkan angkutan umum yang sudah tidak layak jalan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa mengatakan, upaya Dishub DKI untuk menindak tegas angkutan umum yang tidak memiliki uji KIR sangat tepat.
"Tentunya itu akan meningkatkan kualitas angkutan umum yang layak dan aman. Selain itu, masyarakat akan beralih dari kendaraan pribadi menggunakan angkutan umum," katanya, Rabu 19 Januari 2011.
Menurutnya, operasi penertiban terhadap sopir angkutan umum juga akan dilakukan bagi sopir yang ugal-ugalan di jalan raya. Hal ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan.
"Akan kami tindak tegas. Kalau perlu tilang di tempat," katanya.
Situasi angkutan umum di Jakarta masih jauh dari layak, bahkan mengancam keselamatan nyawa penumpang. Penertiban dan tindakan akan membuat masyarakat yakin untuk menggunakan kendaraan umum.
"Sudah tidak nyaman, kotor, bahkan nyawanya terancam akibat perilaku sopirnya," ujarnya mengakhiri perbincangan.
Sedikitnya ada 8.428 bus reguler di ibukota yang tidak laik jalan. Dengan kondisi ini, warga dianggap pertaruhkan nyawa saat menggunakan moda angkutan Jakarta tersebut.
Jumlah tersebut didasari data uji KIR yang dilansir Pelayanan Pusat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. Dari 11.091 unit bus, 8.428 bus di antaranya belum uji KIR.
"Ribuan bus tersebut tidak laik jalan" kata Kasie Pelayanan Pusat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub DKI, Lukman Iskandar.
Sementara berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, hasil operasi laik jalan angkutan umum sepanjang 2010, yaitu Oktober hingga Desember, kendaraan yang diperiksa sebanyak 1.642 bus.
Dari jumlah itu, yang dikandangkan sebanyak 320 bus dan terkena tilang sebanyak 333 bus. Sedangkan selama 2011, per 11 Januari, kendaraan yang telah diperiksa dalam operasi laik jalan angkutan umum mencapai 157 bus. Diantaranya sebanyak 35 bus dikandangkan dan 10 bus terkena tilang.
Operasi kelaikan jalan pada bus, kata Lukman, meliputi pemeriksaan KIR, kondisi fisik bus, air conditioner, rem, serta kelengkapan surat administrasi seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Kalau nggak diuji KIR bagaimana awak bus menjamin keselamatan penumpang. Itu sama saja penumpang harus mempertaruhkan nyawanya selama perjalanan."
Seperti diketahui, Minggu 16 Januari 2011, Kopaja 63 jurusan Blok M-Depok menabrak seorang penyapu jalan hingga tewas di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kecelakaan ini juga mencederai seorang penumpang dan empat orang pengendara motor. Atas kejadian tersebut, supir Kopaja yang bernama Ateng itu diancam hukuman penjara lima tahun. (adi)
0 comments:
Post a Comment