Wednesday, January 19, 2011

Gayus "Dikeroyok" di Twitter

Leave a Comment

Sejak pembacaan vonis 7 tahun, Gayus terus dihantam tweet hujatan sampai detik ini.
RABU, 19 JANUARI 2011, 16:49 WIB
Muhammad Chandrataruna
Foto Gayus Tambunan yang beredar di internet (kaskus.us)

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Gayus Tambunan. Pegawai pajak golongan III A itu terbukti melakukan praktik mafia hukum dan mafia pajak serta menerima uang dari pekerjaanya secara ilegal.

Selang beberapa jam sejak pembacaan putusan terhadap Gayus tersebut, Gayus menjadi 'primadona' di jejaring sosial Twitter. Kebanyakan tweet yang muncul adalah ketidakpuasan pengguna terhadap hasil putusan majelis hakim yang dinilai terlalu ringan. Bahkan vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa meminta hakim Gayus dihukum 20 tahun penjara. Selain tuntutan 20 tahun itu, Gayus juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan subsidair enam bulan penjara.

Nyatanya, selain hukuman penjara, Gayus juga hanya wajib membayar denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara. "Gayus cuma divonis 7 tahun dan denda 500 juta. Itu duit bermiliar-miliar ga dibalikin ke negara gitu? #cih"tulis pengguna dengan nama @amirk dalam akun Twitternya.

"Busett kaya 7 turunan dr korupsi..cm dikenain vonis 7 taun...apa gw korupsi aja yakkk," kata pengguna lain dengan nama @uwonugroho. Meski terus diperbincangkan di Twitter, Gayus sampai saat ini belum menjadi trending topic di halaman layanan mikroblog itu.

Terkait kasusnya sendiri, saat ini perkara tersebut masih bergulir dalam proses hukum. Menanggapi vonis 7 tahun itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kuntadi langsung menyatakan banding. "Jelas kami banding, sesuai dengan UU kami punya waktu 7 hari menyatakan banding, dan 14 hari memori banding," kata dia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Januari 2011. (umi)

0 comments:

Post a Comment

.