Dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah SAW
bersabda, “Orang yang minum khamr, tidak diterima shalatnya 40 hari.
Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya. Namun bila
kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal.”
Seseorang bertanya, “Apakah sungai Khabal itu”? Beliau menjawab,
“Nanahnya penduduk neraka.”
Dari Abdullah bin Amr berkata,
bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang minum khamr lalu mabuk, tidak
diterima shalatnya 40 hari. Bila dia mati masuk neraka. Bila...
Friday, September 28, 2012
Hukuman meninggalkan shalat
Disebutkan dalam Al-Mughni:
“Barang siapa yang meninggalkan sholat sedangkan dia orang yang baligh,
berakal, baik meninggalkan disebabkan karena mengingkari atau tidak,
maka ia diajak untuk mengerjakan sholat disetiap waktu sholat selama
tiga hari, jika mengindahkan anjuran untuk sholat maka dibiarkan dan
jika tidak maka ia dibunuh.
Seperti ini juga pendapat dari Imam
Malik, Hammad bin Zaid, Waqi’ dan Syafii. Azzuhri berkata orang yang
tidak mengerjakan shalat maka ia dipukul dan dipenjara, hal ini juga
senada...
Ghasab
Definisi Ghasab
Mazhab Hanafi –> mengambil harta orang lain yang halal tanpa ijin, sehingga barang tersebut berpindah tangan dari pemiliknya
Ulama Mazhab Maliki –> mengambil harta orang lain secara paksa dan sengaja (bukan dalam arti merampok)
Ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali –> penguasaan terhadap harta orang lain secara sewenang-wenang atau secara paksa tanpa hak.
Dari definisi tersebut diatas yang dikemukakan oleh para ulama jelas terlihat bahwa
Bagi Mazhab Hanafi (selain Muhammad bin Hasan asy Syaibani dan...
Hukuman Mencuri
Dalil
Al Qur’an :
1.
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang
mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka
kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al Maidah: 38)
2.
Hai Nabi, apabila datang kepadamu
perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka
tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak
akan...
Larangan Berzina
Banyak
sekali dalil-dalil baik dari Al Quran maupun hadist yang melarang
perbuatan zina ini. Bahkan sebagiannya disertai celaan yang hina bagi
pelakunya dan hukuman yang ngeri baik di dunia maupun di akhirat. Dalil Dari Al Quran:
الزَّانِيَةُ
وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا
تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ
تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا
طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً
أَوْ...
Thursday, September 27, 2012
Qishash
Hukum
Qishash
Hukum qishahsh,
yaitu hukum pembalasan yang sepadan terhadap suatu kelakuan kadar kejahatan
yang betu-betul disengaja dan direncanakan. Baik qishash pada jiwa atou qishash
pada anggota-anggota badan.
Firman Aallah Ta’ala: surat
al-Baqarah 179
Artinya: Dan
dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang
yang berakal, supaya kamu bertakwa.
Ø Qishash ada 2 macam
a. ...
Hudud : Qishas, Diyat, Ta'zir
Hudud berarti Hukuman. Adpun
macam-macam hudud terbagi menjadi dua bagia:
a.
Had
penghilangan nyawa atou anggota badan
Had yang
berkenaan dengan penghilangan nyawa atou anggota badan, terdiri dari dua
bagian:
1)
Qisash,
yaitu pembalasan yang sepadan terhadap suatu kelakuan kadar kejahatan yang
betul-betul disengaja dan direncanakan. Baik qisas pada jiwa, atou qisas pada
anggota-anggota badan dan pelukaan.
2)
Diyat
(denda),...
Jinayat
Lafadz
Jinayat adalah maknanya umum,
sedangkan menurutbahasa Arab, yaitu ma’fukal
janhati minal jara’im, yang bermakna suatu perkara di atas kesalahan dari
pada kejahatan-kejahatan. Sebab maksud jinayat disini adalah al-fara’im adalah jama’ dari jarimah, yang akar katanya dari jarama dan ajrama, yang bermakna berbuat dosa, melakkan kesalahan dan
kejahatan. Menurut Marwardi bahwa, jara’im
adalah larangan syar’i yang dicegah oleh Allah dengan had atau ta’zir, yakni
bila dilakukan dengan sengaja. Orang yang melakukan perbuatan...