Friday, September 28, 2012

Larangan Minum Khamr

Leave a Comment
Dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang minum khamr, tidak diterima shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal.” Seseorang bertanya, “Apakah sungai Khabal itu”? Beliau menjawab, “Nanahnya penduduk neraka.”   ‏ Dari Abdullah bin Amr berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang minum khamr lalu mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila dia mati masuk neraka. Bila...
Read More...

Hukuman meninggalkan shalat

Leave a Comment
Disebutkan dalam Al-Mughni: “Barang siapa yang meninggalkan sholat sedangkan dia orang yang baligh, berakal, baik meninggalkan disebabkan karena mengingkari atau tidak, maka ia diajak untuk mengerjakan sholat disetiap waktu sholat selama tiga hari, jika mengindahkan anjuran untuk sholat maka dibiarkan dan jika tidak maka ia dibunuh. Seperti ini juga pendapat dari Imam Malik, Hammad bin Zaid, Waqi’ dan Syafii. Azzuhri berkata orang yang tidak mengerjakan shalat maka ia dipukul dan dipenjara, hal ini juga senada...
Read More...

Ghasab

Leave a Comment
Definisi Ghasab Mazhab Hanafi –> mengambil harta orang lain yang halal tanpa ijin, sehingga barang tersebut berpindah tangan dari pemiliknya Ulama Mazhab Maliki –> mengambil harta orang lain secara paksa dan sengaja (bukan dalam arti merampok) Ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali –> penguasaan terhadap harta orang lain secara sewenang-wenang atau secara paksa tanpa hak. Dari definisi tersebut diatas yang dikemukakan oleh para ulama jelas terlihat bahwa Bagi Mazhab Hanafi (selain Muhammad bin Hasan asy Syaibani dan...
Read More...

Hukuman Mencuri

Leave a Comment
   Dalil Al Qur’an : 1.       Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.  (QS. Al Maidah: 38) 2.       Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan...
Read More...

Larangan Berzina

Leave a Comment
Banyak sekali dalil-dalil baik dari Al Quran maupun hadist yang melarang perbuatan zina ini. Bahkan sebagiannya disertai celaan yang hina bagi pelakunya dan hukuman yang ngeri baik di dunia maupun di akhirat. Dalil Dari Al Quran: الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ...
Read More...

Thursday, September 27, 2012

Qishash

Leave a Comment
Hukum Qishash Hukum qishahsh, yaitu hukum pembalasan yang sepadan terhadap suatu kelakuan kadar kejahatan yang betu-betul disengaja dan direncanakan. Baik qishash pada jiwa atou qishash pada anggota-anggota badan.             Firman Aallah Ta’ala: surat al-Baqarah 179 Artinya: Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. Ø  Qishash ada 2 macam a.      ...
Read More...

Hudud : Qishas, Diyat, Ta'zir

Leave a Comment
Hudud berarti Hukuman. Adpun macam-macam hudud terbagi menjadi dua bagia: a.       Had penghilangan nyawa atou anggota badan Had yang berkenaan dengan penghilangan nyawa atou anggota badan, terdiri dari dua bagian: 1)      Qisash, yaitu pembalasan yang sepadan terhadap suatu kelakuan kadar kejahatan yang betul-betul disengaja dan direncanakan. Baik qisas pada jiwa, atou qisas pada anggota-anggota badan dan pelukaan. 2)      Diyat (denda),...
Read More...

Jinayat

Leave a Comment
Lafadz Jinayat adalah maknanya umum, sedangkan menurutbahasa Arab, yaitu ma’fukal janhati minal jara’im, yang bermakna suatu perkara di atas kesalahan dari pada kejahatan-kejahatan. Sebab maksud jinayat disini adalah al-fara’im adalah jama’ dari jarimah, yang akar katanya dari jarama dan ajrama, yang bermakna berbuat dosa, melakkan kesalahan dan kejahatan. Menurut Marwardi bahwa, jara’im adalah larangan syar’i yang dicegah oleh Allah dengan had atau ta’zir, yakni bila dilakukan dengan sengaja. Orang yang melakukan perbuatan...
Read More...
.